Volubit.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah mengantongi izin atau status terdaftar. Daftar ini menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dalam whitelist yang dirilis OJK, terdapat 29 platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah berizin atau terdaftar. Platform tersebut meliputi:
- Ajaib
- ASTAL
- Bittime
- Bitwewe
- Bitwyre
- BTSE Indonesia
- Coinvest
- CoinX
- CYRA
- Floq
- Indodax
- Koinsayang
- MAKS
- Mobee
- Naga Exchange
- Nanovest
- Nobi
- Pintu
- Pluang
- Reku
- Samuel Kripto
- Stockbit
- Tokocrypto
- Triv
- Upbit
- digitalexchange.id
- Fasset
- GudangKripto
- Luno
Selain exchange, OJK juga mencantumkan dan mengawasi lembaga pendukung utama dalam ekosistem aset keuangan digital. Untuk kategori bursa aset keuangan digital, OJK menetapkan CFX sebagai bursa yang berizin.
Sementara itu, fungsi kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi dijalankan oleh Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Adapun untuk layanan kustodian atau penyimpanan aset keuangan digital, OJK mengawasi Indonesia Coin Custodian (ICC) dan Tennet Depository Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar whitelist resmi. Regulator juga mengingatkan publik agar waspada terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai platform legal, serta promosi di media sosial atau grup percakapan yang mengarah ke platform di luar daftar.
Ancaman Sanksi Pidana untuk Transaksi Ilegal
OJK menegaskan transaksi aset kripto hanya diperbolehkan melalui platform yang tercantum dalam whitelist. Penggunaan exchange di luar daftar resmi dinilai melanggar ketentuan perizinan dan berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena tidak berada dalam pengawasan regulator.
Penerbitan whitelist tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan ini, setiap penyelenggara kegiatan aset keuangan digital wajib memiliki izin sesuai kewenangan otoritas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Merujuk Pasal 304 UU P2SK, pihak yang menjalankan perdagangan aset kripto tanpa izin terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.


