Volubit.id — Pemerintah resmi mengubah aturan pajak kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto dinaikkan menjadi 0,21%. Sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto dihapus.
Kebijakan pajak kripto terbaru ini disebut sebagai langkah penyederhanaan tata kelola dan pemberian kepastian hukum bagi pelaku pasar. “Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian,” tulis beleid tersebut.
Dalam PMK 50/2025, aset kripto diperlakukan setara dengan surat berharga. Konsekuensinya, transaksi penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN. Meski demikian, PPN tetap berlaku untuk layanan penyediaan sarana elektronik yang digunakan memfasilitasi perdagangan kripto, termasuk platform jual beli, jasa swap, dompet kripto, serta layanan penyimpanan dan pemindahan aset digital.
Penambangan aset kripto juga menjadi objek PPN. Berdasarkan ketentuan tarif nilai lain, penambang kripto akan membayar pajak efektif sekitar 2,2% dari nilai penghasilan. Ini berlaku bagi aktivitas verifikasi transaksi di jaringan blockchain yang dilakukan oleh para miner.
Tarif PPh kripto terbaru sebesar 0,21% menggantikan ketentuan lama yang berkisar antara 0,1–0,2%. PPh dikenakan pada penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan aset kripto, serta penambang. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan mengikuti jadwal unifikasi yang berlaku.
Kebijakan pajak kripto 2025 ini membawa implikasi langsung bagi pelaku pasar. Di satu sisi, penghapusan PPN aset kripto dapat menurunkan beban biaya transaksi, sehingga memberi angin segar bagi investor ritel. Di sisi lain, kenaikan PPh menambah komponen biaya yang perlu diperhitungkan trader maupun institusi.
Bagi industri, PMK 50/2025 memberi sinyal bahwa pemerintah mulai menata ekosistem pajak aset digital. Kepastian tarif dan mekanisme pemungutan membuat platform perdagangan lebih mudah mengelola kepatuhan. Regulasi pajak kripto ini juga menegaskan posisi aset digital dalam kerangka hukum nasional.
Dengan volume perdagangan kripto Indonesia yang terus meningkat, kebijakan ini diharapkan menciptakan pasar yang lebih terstruktur. Jika pajak kripto diberlakukan konsisten sekaligus diiringi dukungan inovasi, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital yang kompetitif di Asia.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang