Bappebti: Batas Pemenuhan Syarat Pedagang Fisik Aset Kripto hingga 16 Oktober 2024

Volubit.id — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan demi mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara legal paling lambat hingga 16 Oktober 2024.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kepala Bappebti Kasan mengatakan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan izin PFAK. Total ada 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan sedang dalam proses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

“Kami memberikan waktu yang cukup bagi para calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini,” kata Kasan dalam keterangan resminya.

Menurut Perba 8 Tahun 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Jika tidak memenuhi syarat atau gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang ditentukan, tanda daftar CPFAK akan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis mengatakan, peraturan baru ini bisa membantu menyaring pelaku industri yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi. Dengan demikian, pasar bisa lebih stabil dan aman bagi semua pihak.

“Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata CEO TokoCrypto ini.

Menurutnya, peraturan yang ketat tidak hanya melindungi investor dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat praktik tidak bertanggung jawab, tetapi juga mendorong inovasi di industri kripto. Yudho menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri dalam memastikan peraturan ini dapat diimplementasi dengan efektif.

“Ke depan, kami optimis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *