Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto di Indonesia, Apa Saja Wewenangnya?

Volubit.id — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi membentuk Komite Aset Kripto. Komite ini diklaim merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Anggota Komite Aset Kripto berasal dari beberapa unsur, di antaranya pihak otoritas terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Komite ini juga diisi akademisi, praktisi, dan asosiasi di bidang aset kripto.

Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan, Komite Aset Kripto akan menjadi motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto di Indonesia terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, kata dia, Komite Aset Kripto memiliki tugas memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti terkait kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Wewenang Komite Aset Kripto

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengungkapkan, Komite Aset Kripto memiliki tugas dan fungsi melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data.

Berikut wewenang-wewenang Komite Aset Kripto yang dikutip dari pernyataan resmi Bappebti:

1. Melakukan pengkajian, evaluasi, serta penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan;

2. Memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto;

3. Mengevaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto;

4. Bertanggungjawab melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto;

5. Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto;

“Koordinasi eksternal dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto,” kata Olvy.

6. Mengadakan pertemuan dengan sesama anggota dalam melakukan penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

“Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” kata dia.

Pembentukan Komite Aset Kripto oleh Bappebti diketahui sudah diundangkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto pada 17 Januari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *