Bappebti: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp650,61 Triliun Sepanjang 2024

Volubit.id — Terus berkembangnya pasar kripto secara global ikut mempengaruhi tren pertumbuhan aset digital di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, sepanjang 2024 transaksi kripto di Indonesia naik hingga empat kali lipat dibandingkan dengan 2023.

Berdasarkan data teranyar, volume transaksinya pada 2024 tercatat mencapai Rp650,61 triliun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan volume transaksi 2023 yang hanya sebesar Rp149,25 triliun.

Sementara volume transaksi pada 2022 mencapai Rp306,4 triliun. Dan yang terbesar masih diraih tahun 2021 dengan volume transaksi sebesar Rp859,4 triliun.

Pertumbuhan signifikan juga terjadi dalam jumlah pelanggan aset kripto. Bappebti mencatat, saat ini di Indonesia ada 22,91 juta pelanggan kripto, yang 1,3 juta di antaranya merupakan pemain aktif.

Pertumbuhan ini mencerminkan semakin besarnya minat masyarakat Indonesia terhadap investasi kripto seiring dengan meningkatnya pemahaman.

Penerimaan Pajak Sentuh Rp1,09 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengungkapkan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia hingga akhir Desember 2024 mencapai Rp1,09 triliun.

Angka ini dicapai kurang dari tiga tahun setelah pajak kripto diterapkan pada 1 Mei 2022 lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022.

Menurut data DJP, penerimaan ini merupakan gabungan dari penerimaan sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.

Penerimaan tersebut mencakup Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchange, serta Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchange.

Per 10 Januari 2025, pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia diketahui tak lagi berada di bawah Bappebti. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital dan derivatif resmi dirilis Kamis, 9 Januari 2025, pengaturan aset kripto kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025,” tertulis dalam PP tersebut.

Dengan demikian sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tunduk pada Peraturan OJK (POJK) 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

POJK 27 tahun 2024 ini diundangkan pada 12 Desember 2024, ditetapkan pada 10 Desember 2024, dan berlaku mulai 10 Januari 2025, bertepatan dengan berlakunya pengawasan aset kripto di bawah OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *