Daftar Negara-negara yang Larang Penggunaan Kripto dan Alasan di Baliknya

Volubit.id — Sebagai mata uang terdesentralisasi yang beroperasi tanpa campur tangan otoritas pusat, kripto telah menarik perhatian banyak orang di berbagai belahan dunia dalam beberapa tahun terakhir.

Ada negara yang membuka pintu terhadap kripto dan menganggapnya sebagai bentuk transformasi keuangan sampai rela menggodok regulasi baru terkait aset digital. Namun ada juga yang menutup pintu karena bermacam-macam alasan.

Negara-negara strict ini biasanya melarang warganya untuk bertransaksi dengan mata uang kripto. Namun ada pula yang memberlakukan larangan parsial, seperti Argentina, Kolombia, Iran, dan bahkan Indonesia, yang memperbolehkan warganya untuk memiliki dan menambang kripto, tapi tidak memperkenankan transaksi jual beli barang dan jasa dengan mata uang digital tersebut.

Salah satu hal yang biasanya menjadi perhatian utama pemerintah suatu negara adalah potensi dampak mata uang kripto terhadap sistem keuangan dalam negeri. Karena memiliki sifat terdesentralisasi, kripto sering kali tidak stabil dan lonjakan atau penurunan harganya yang secara tiba-tiba dianggap bisa berdampak pada investor dan lembaga keuangan.

Kurangnya mekanisme perlindungan investor di pasar kripto juga dinilai dapat membuat konsumen rentan terhadap penipuan dan manipulasi pasar. Investor yang tidak berpengalaman dapat kehilangan uang mereka karena sifat spekulatif kripto. Terlebih, kripto beroperasi di luar kendali pemerintah.

Mata uang kripto yang bersifat anonim juga dianggap menarik bagi penjahat untuk melakukan pencucian uang, penggelapan pajak, hingga transaksi ilegal.

Dirangkum dari Techopedia, sedikitnya ada 20 negara yang sejauh ini telah memberlakukan larangan penuh terhadap kripto sebagai aset maupun mata uang. Mana saja?

1. Cina

Hubungan cinta dan benci antara Cina dan kripto telah terjalin sejak bertahun-tahun lalu. Pada September 2017, Cina memberlakukan larangan total terhadap initial coin offerings (ICO) dan melarang platfom trading kripto dua tahun setelahnya.

Namun, menariknya, sejak pertengahan 2010 Cina justru telah menjadi pusat penambangan kripto terbesar. Pada 2018, negara tersebut bahkan menampung hingga 75% kapasitas penambangan Bitcoin di dunia. Warganya juga terus melakukan trading kripto besar-besaran.

Pada 2021, Cina memberlakukan tindakan keras bagi aktivitas mata uang kripto, termasuk penambangan. Banyak fasilitas penambangan yang terpaksa tutup sampai hanya menyisakan pangsa pasar 21%.

Pemerintah Cina menyatakan, larangan terhadap kripto diberlakukan karena adanya kekhawatiran terkait stabilitas keuangan negara dan ketakutan akan maraknya aksi pencucian uang.

Atas alasan ini juga Negara Tirai Bambu tersebut mendorong penerapan central bank digital currency (CBDC) e-yuan yang tidak hanya memberikan manfaat sebagai aset digital, tetapi juga membiarkan pemerintah untuk tetap mengendalikan pasokan uang.

2. Nepal

Nepal melarang transaksi mata uang kripto sejak 2017. Bank sentral negara tersebut, Nepal Rastra Bank, secara resmi mengeluarkan ‘fatwa’ yang menyatakan bahwa setiap transaksi yang melibatkan mata uang kripto akan dianggap ilegal.

Tak hanya itu, bank sentral itu juga memberlakukan larangan bagi operasional exchange dan penambangan kripto. Pada Januari 2023, Otoritas Telekomunikasi Nepal memerintahkan semua penyedia layanan Internet untuk memblokir semua situs, aplikasi, dan jaringan online terkait kripto.

3. Bangladesh

Bangladesh juga mengeluarkan larangan terhadap mata uang kripto pada 2017 karena khawatir bisa dimanfaatkan kelompok teroris. Pemerintahannya bahkan mengancam warga yang nekat menggunakan kripto dengan hukuman penjara.

Tak hanya menyatakan kripto adalah produk ilegal, pada 2022, Bangladesh menegaskan negaranya tidak mengakui mata uang digital. Padahal, pada 2020, negara tersebut sempat menerbitkan Strategi Blockchain Nasional untuk mengeksplorasi teknologi blockchain.

4. Bolivia

Otoritas Pengawasan Sistem Keuangan Bolivia pada 2014 mengeluarkan resolusi yang melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang digital lainnya. Pemerintah negara Amerika Latin tersebut beralasan, kripto tidak memberikan perlindungan bagi konsumen dan kerap dijadikan media pencucian uang.

Pada 2022, bank sentral Bolivia resmi melarang sektor perbankan menggunakan, memasarkan, atau bertransaksi mata uang kripto untuk melindungi masyarakat dan negara dari risiko keuangan.

5. Ekuador

Pada 2014, Ekuador menjadi salah satu negara pertama yang memperkenalkan CBDC-nya sendiri, yang disebut “Sistema de Dinero Electrónico” (Sistem Uang Elektronik). Negara ini juga melarang penggunaan mata uang kripto yang terdesentralisasi sebagai alat pembayaran yang sah.

6. Mesir

Pemerintah Mesir telah lama bersikap kritis terhadap mata uang digital. Pada 2018, para pemimpin agama di negara itu mengeluarkan larangan penggunaan mata uang digital berdasarkan hukum Islam.

Pada 2020, Bank Sentral Mesir menerbitkan aturan perizinan untuk menerbitkan, memperdagangkan, atau mempromosikan mata uang kripto, yang menunjukkan bahwa negara tersebut mulai menerima penggunaan kripto.

Namun, pada 2023, bank sentral itu kembali menegaskan larangan terhadap perdagangan semua jenis mata uang kripto, baik dilakukan oleh individu, perusahaan, aplikasi, atau platform digital. Institusi itu juga menyatakan tidak akan pernah mengeluarkan lisensi kripto.

7. Tunisia

Tunisia telah melarang keras penggunaan mata uang kripto. Pada 2021, ada seorang remaja yang ditangkap otoritas negara tersebut karena tertangkap tangan melakukan transaksi kripto.

8. Maroko

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Maroko resmi mengeluarkan larangan transaksi kripto pada 2017. Semua warga yang ketahuan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mata uang kripto bisa dikenakan sanksi.

Namun, negara ini tampaknya mulai melunak setelah pada Januari 2023, bank sentralnya mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) regulasi kripto.

9. Afghanistan

Di Afghanistan, kelompok Taliban telah mengeluarkan larangan terhadap perdagangan kripto pada Agustus 2022.

10. Arab Saudi

Pada 2017, Badan Moneter Arab Saudi (SAMA) menyatakan lembaga keuangan dilarang melakukan transaksi kripto. Dua tahun kemudian, pemerintahannya resmi mengeluarkan peringatan terkait aktivitas kripto yang tidak disetujui negara. Namun pada 2022, SAMA mulai menunjuk divisi aset virtual untuk mengembangkan regulasi terkait aset digital.

11. Aljazair

Pada 2018, parlemen Aljazair mengesahkan undang-undang yang melarang pembelian, penjualan, penggunaan, dan kepemilikan aset kripto.

12. Kongo

Menurut International Monetary Fund (IMF), pemerintahan negara ini telah melarang penggunaan mata uang kripto secara langsung.

13. Ghana

Larangan penggunaan kripto dalam semua transaksi kripto dikeluarkan dua kali oleh Pemerintah Ghana, yakni pada 2018 dan 2022.

14. Myanmar

Pada 2020, Bank Sentral Myanmar mengumumkan, siapapun yang kedapatan memperdagangkan mata uang kripto dapat dipenjara atau dikenai denda. Pada Juli 2023, pemerintah bayangan Myanmar mendirikan bank kripto untuk memutus aliran mata uang asing ke junta militer yang berkuasa di negara itu.

15. Irak

Bank Sentral Irak melarang mata uang kripto pada 2017. Pada 2018, Dewan Fatwa Tertinggi Pemerintah Daerah Kurdistan mengeluarkan larangan khusus bagi penggunaan mata uang kripto OneCoin.

16. Libya

Pada 2018, Bank Sentral Libya menyatakan mata uang virtual ilegal karena dapat digunakan untuk melakukan kegiatan kriminal. Pada Juni 2023, 50 warga negara Cina ditangkap otoritas Libya karena dituding melakukan penambangan ilegal di negara itu.

17. Kuwait

Pada Juli 2023, Otoritas Pasar Modal Kuwait melarang transaksi aset virtual, termasuk kripto, sebagai bagian dari upaya aksi anti pencucian uang.

18. Lesotho

Bank sentral Lesotho sejak 2018 menyatakan kripto tidak diatur dan tidak berlisensi di negara itu sehingga mempromosikan investasi kripto adalah perbuatan ilegal.

19. Makedonia Utara

Pemerintahan Makedonia telah melarang penggunaan kripto sejak 2016.

20. Sierra Leone

Bank of Sierra Leone melarang dua perusahaan kripto untuk beroperasi pada 2019 dan mengumumkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki lisensi. Otoritas negara itu menyatakan tidak mengizinkan perusahaan atau lembaga keuangan mana pun untuk menerima simpanan untuk investasi atau perdagangan kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *