Volubit.id — Pemerintah India menuntut exchange kripto Binance untuk membayar pajak dengan jumlah yang cukup fantastis, sebesar $86 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.
Pada Januari 2024, India resmi melarang operasional Binance dan beberapa exchange kripto luar negeri karena dianggap tidak mematuhi regulasi negara. Namun, pada April lalu, Binance mengungkapkan siap kembali beroperasi di India setelah menyelesaikan pembayaran denda pajak.
Binance pada awalnya berencana untuk membayar denda sebesar $2. Akan tetapi, The Times of India melaporkan, pada 6 Agustus, Directorate General of Goods and Service Tax Intelligence (DGGI) India mengeluarkan keputusan bahwa Binance harus membayar total $86 juta sesuai dengan keputusan regulasi Pajak Barang dan Jasa.
Tuntutan pajak ini merupakan permintaan pertama yang dikeluarkan Pemerintah India terhadap exchange kripto.
Undang-undang India mewajibkan semua penyedia layanan kripto dan investor untuk membayar pajak sebesar 1% untuk setiap transaksi, berapa pun nilainya. Selain itu, semua profit yang didapat dari investasi kripto juga dikenakan pajak sebesar 30%.
Beberapa exchange luar negeri, termasuk Binance, dianggap gagal mematuhi undang-undang ini. Sementara exchange lokal India, seperti WazirX dan CoinDX, telah menerapkan sistem internal untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi penggunanya.
Otoritas pajak India telah banyak membidik exchange luar yang dianggap beroperasi secara ilegal karena tidak mendaftar di bawah undang-undang Pajak Barang dan Jasa India.
Kerangka undang-undang ini terdiri dari 4 tingkat tarif pajak sebesar 5%, 12%, 18%, dan 28%. Barang dan jasa tertentu dikenakan pajak yang melebihi tarif pajak yang berlaku.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang