Influencer Kripto Disentil OJK, Didorong Beri Edukasi daripada Promosi Token

Volubit.id — Influencer kripto di Indonesia dilarang mempromosikan token kripto. Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.

Ia mengungkapkan, influencer yang memiliki jumlah pengikut cukup besar, seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi dan dapat diikuti oleh para followers-nya.

Menurutnya, influencer yang memberikan konten yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan kerugian. Influencer juga bisa menghadapi ancaman pelanggaran hukum.

“karenanya influencer keuangan, termasuk influencer aset kripto diharapkan memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi, informasi, dan awareness terkait praktek investasi yang baik bagi para followers-nya,” ujar Hasan, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin, 8 Juli 2024.

Ia menjelaskan, aturan terkait promosi token kripto telah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyatakan, perusahaan perdagangan aset kripto hanya diperbolehkan menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui platform resmi perusahaan. Sementara promosi melalui iklan dilarang.

“Jadi berdasarkan ketentuan dimaksud, penawaran aset kripto kepada masyarakat hanya boleh dilakukan melalui media resmi perusahaan perdagangan aset kripto, termasuk pada situs aplikasi dan juga media sosial yang dikelola secara resmi,” kata Hasan.

“Sehingga tidak dimungkinkan pemanfaatan influencer aset kripto yang bekerja atas nama pribadi,” tambah dia.

Ia menjelaskan, ketentuan ini akan berlaku secara efektif setelah tugas pengawasan telah resmi beralih dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan tugas ditargetkan selesai pada Januari 2025.

OJK mencatat, per Mei 2024, jumlah total investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 19,75 juta orang. Pada periode yang sama, nilai transaksi bulanan aset kripto mencapai Rp52,3 triliun.

Secara akumulatif, OJK mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni mencapai 260,9 triliun. Angka ini melampaui pencapaian transaksi sepanjang 2023 sebesar Rp149,2 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *