Ini Perbedaan Bursa Kripto dan Pedagang Aset Fisik Kripto di Indonesia

Volubit.id — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah resmi menetapkan berdirinya bursa kripto nasional pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/ SP-BBAK/07/2023.

Bursa ini membawahi para pedagang fisik aset kripto yang nantinya akan membentuk ekosistem kripto bersama lembaga kliring berjangka dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), ekosistem ini akan berjalan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Pada September ini, kewenangan masih berada dalam masa transisi dari Bappebti.

Selain menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto resmi ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto.

Mungkin belum banyak investor yang tahu jika sebenarnya bursa kripto dan pedagang fisik aset kripto di Indonesia merupakan dua lembaga berbeda yang memiliki fungsi serta tujuannya masing-masing. Berikut perbedaan keduanya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah.

1. Pedagang Fisik Aset Kripto

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah perusahaan yang memfasilitasi jual beli aset kripto secara langsung melalui transaksi di platform perdagangan baik atas nama diri sendiri atau pelanggan. Pedagang fisik fokus pada kepemilikan langsung aset kripto untuk tujuan investasi jangka panjang atau untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga melalui jual beli di pasar.

Entitas ini beroperasi seperti exchange kripto pada umumnya. Hanya saja, pedagang fisik aset kripto di Indonesia harus berbentuk badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan mendapatkan izin operasional agar transaksi yang dilakukan menjadi legal sesuai dengan Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pedagang fisik aset kripto, di antaranya memiliki struktur organisasi yang meliputi divisi IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support, dan Accounting.

Entitas ini juga wajib memiliki sistem dan sarana perdagangan online untuk memfasilitasi penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang kompatibel dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.

Setiap pedagang diharuskan menyusun standar operational procedure (SOP) perdagangan yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Selain itu, setiap pedagang wajib memiliki sedikitnya satu pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

Dalam regulasi baru OJK, pedagang fisik aset kripto yang ingin mengajukan izin usaha diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar. Pedagang juga harus memiliki rekening terpisah.

Contoh pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Indonesia, di antaranya:

  1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  4. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  7. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  8. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

2. Bursa Kripto

Bursa yang dimaksud di sini bukan exchange seperti pedagang fisik aset kripto, melainkan bursa berjangka yang mengembangkan produk kontrak berjangka (futures) kripto, seperti kontrak derivatif, staking, dan juga sentra dana berjangka. Sebelumnya, transaksi kripto dalam bentuk ini belum diizinkan di Indonesia.

Bappebti telah menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai penyelenggara bursa kripto. Lembaga ini juga berfungsi untuk menjalankan sistem pelaporan dan pengawasan pasar secara realtime.

Untuk bisa beroperasi di Indonesia, bursa aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar pada saat pengajuan izin usaha, dan mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal tersebut. Selain itu, dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan izin, bursa wajib meningkatkan modal disetornya menjadi minimal Rp1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi.

Pemerintah juga membentuk Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto yang dikelola oleh PT Kliring Berjangka Indonesia. Lembaga ini juga memiliki fungsi Delivery Versus Payment (DvP) dan suspend, serta pengawasan integritas keuangan.

Ekosistem kripto di Indonesia dilengkapi juga oleh pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diselenggarakan oleh PT Tennet Depository Indonesia. Entitas ini memiliki tugas mengelola tempat penyimpanan (storage).

Seluruh pedagang fisik aset kripto wajib menjadi bagian dari bursa berjangka dan lembaga kliring ini, serta menyimpan aset kripto dalam hot wallet dan cold wallet yang dikelola tempat penyimpanan aset kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *