Volubit.id — Sejumlah akun Instagram milik exchange kripto luar negeri diblokir dan tak bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Pemblokiran tersebut mengundang pertanyaan dari sejumlah komunitas kripto.
Berdasarkan penelusuran, ada beberapa exchange yang kena blokir, antara lain Binance, MEXC, KuCoin, serta Bybit. Sedangkan exchange lain macam Coinbase, OKX, Gate.io, Bitget, dan HTX, masih bisa diakses.
Beberapa akun exchange luar berbahasa Indonesia juga kena blokir, seperti milik Binance Indonesia, Bitget Indonesia, KuCoin Indonesia, dan Bybit Indonesia.
Wah exchange luar sudah mulai di blokir sama KOMINFO😱 pic.twitter.com/4KgwUXNdCd
— GE (@GuarEmperor) July 16, 2024
Belum diketahui secara pasti alasan pemblokiran, namun berdasarkan keterangan yang tertera di Instagram, pemblokiran Bybit, KuCoin, MEXC dilakukan sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara pemblokiran akses akun Binance disebut atas permintaan Kominfo Kazakhstan.
Keterangan Instagram juga memaparkan bahwa mereka menerima permintaan hukum untuk membatasi konten akun-akun tersebut. Disebutkan konten-konten pada akun tersebut disinyalir melanggar ketentuan.
“Setelah peninjauan, kami membatasi akses ke konten di lokasi yang melanggar hukum setempat.” demikian Instagram.
Pemblokiran ini menambah daftar panjang pembatasan akses pengguna Indonesia terhadap platform kripto luar negeri. Sebelumnya, sejumlah aplikasi exchange kripto berbasis Android juga tak bisa diakses di PlayStore, termasuk Binance, OKX, MEXC, dan Bybit.
Selain itu, akses terhadap sejumlah website kripto juga tertutup. Pengguna Telkomsel misalnya, tidak bisa mengakses website Binance, Bybit, OKX, KuCoin, Bitget, MEXC secara langsung. Akses terhadap protokol decentralized finance (DeFi) Aave juga kena pembatasan.
Disarikan dari CNBC Indonesia, Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan langkah preventif terhadap potensi kerugian, karena para exchange kripto tersebut belum memiliki izin usaha di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh exchange yang memiliki izin dari Bappebti. Oleh karena itu, Bappebti berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir domain situs web atau media sosial entitas yang belum berizin.
“Bappebti melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia,” kata dia.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang