Kominfo Bakal Blokir Telegram di Indonesia, Kapan?

Volubit.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali melayangkan ancaman pemblokiran Telegram di Indonesia. Ultimatum tersebut dikeluarkan lantaran aplikasi perpesanan ini dinilai menjadi sarang judi online dan konten berbau pornografi.

“Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali karena dia juga banyak melakukan atau platformnya memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, 28 Agustus 2024.

Budi tak merinci kapan rencana sanksi tersebut bakal didaratkan. Namun secara pribadi, mantan komandan relawan Pro Jokowi ini menginginkan agar pemblokiran bisa dilakukan secepatnya.

“Kalau saya sih maunya sekarang, cuma kan tim mesti kaji dulu,” katanya.

Dia mengatakan saat ini rencana pemberian sanksi terhadap Telegram masih dikaji oleh tim Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Pihaknya masih menunggu hasil kajian rampung sebelum memutuskan langkah berikutnya.

“Kita tunggu kajian dari tim Aptika jika mana ada kajian yang sudah cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas. Kita selesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia, alias kita tutup,” kata dia.

Selain Telegram, Kominfo juga berencana menutup aplikasi Bigo Live. Budi menyebut Kominfo juga sudah dua kali mendapat peringatan, namun konten-konten ilegal masih ditemukan di platform tersebut. Sama seperti Telegram, aplikasi streaming ini dinilai menjadi sarang pornografi dan judi online.

“Sekarang ketiga. Udah lah, saya pikir sekarang saatnya game over,” kata dia.

Wacana Daur Ulang

Wacana pemblokiran Telegram di Indonesia ini merupakan isu lama yang terus diulang-ulang. Pihak Kominfo sudah berkali-kali melayangkan gertak sambal namun pemblokiran aplikasi tidak kunjung terjadi.

Pada akhir Mei lalu, ancaman serupa keluar dari mulut Budi Arie lantaran Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online. Pada 16 Juni, Kominfo mengancam lagi Telegram. Kementerian memberi waktu selama sepekan agar Telegram merespons surat teguran kedua yang mereka layangkan.

Lantas pada akhir Juni, Kominfo menyatakan Telegram sudah merespon surat dari mereka, sehingga pemblokiran pun urung dilakukan. Namun ancaman pemblokiran ini kembali mencuat lewat pernyataan Budi Arie.

Sebelumnya, Kominfo pernah memblokir Telegram pada 2017 silam. Saat itu, Telegram diblokir lantern dinilai menjadi sarang penyebaran propaganda terorisme dan ujaran kebencian. Pemblokiran tersebut berjalan hampir sebulan sebelum kemudian dicabut setelah Telegram menyanggupi permintaan untuk melakukan moderasi konten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *