Volubit.id — Exchange kripto yang telah bangkrut, FTX, dilaporkan hanya akan membayar ganti rugi 10-25% dari total kepemilikan masing-masing kreditur. Kabar ini disampaikan oleh kreditur FTX, Sunil Kavuri, yang membagikan dokumen kebangkrutan FTX yang baru direvisi di media sosial X.
Ia menjelaskan, FTX akan membayar ganti rugi dengan menggunakan acuan nilai Bitcoin yang lama, tepatnya setelah para kreditur resmi mengeluarkan permohonan hukum pada akhir 2022 lalu. Saat itu, harga BTC berada di kisaran $16.000.
“Banyak pelanggan FTX menderita tekanan mental, serangan panik, perceraian, dan pikiran untuk bunuh diri karena tabungan hidup mereka telah dicuri dan properti masih belum dikembalikan,” ujar Kavuri.
FTX is transferring 18% of DOJ forfeiture funds up to $230m to FTX equity holders (Plan supplement)
FTX crypto holders are getting 10% to 25% of their crypto back pic.twitter.com/3f6BePpoNU
— Sunil (FTX Creditor Champion) (@sunil_trades) September 28, 2024
Dokumen revisian ini siap diajukan dalam sidang yang akan digelar pada 7 Oktober mendatang di pengadilan kebangkrutan AS untuk Distrik Delaware. Sidang ini juga sekaligus menetapkan tanggal pasti kapan FTX bisa mulai mendistribusikan ganti rugi kepada kreditur.
Sebelumnya telah beredar rumor di media sosial yang menyebutkan pengelola dana FTX akan mulai mendistribusikan ganti rugi pada 30 September ini. Namun, rumor tersebut bisa dipastikan tidak benar, karena rencana ganti rugi belum disetujui oleh pengadilan.
Jika dalam sidang 7 Oktober pengadilan menyetujui dokumen kebangkrutan FTX yang baru, maka kreditur dengan kerugian di bawah $50.000 sudah bisa mulai menerima pembayaran ganti rugi pada akhir 2024. Namun, kreditur dengan nilai kerugian yang lebih besar mungkin harus menunggu hingga tahun depan.
Sunil Kavuri dan banyak kreditur lainnya telah mengajukan keberatan terhadap rencana baru dari FTX ini, termasuk rencana pemberian kompensasi kerugian aset dalam bentuk barang (in-kind asset) dan bukan uang tunai.
Pengacara FTX sebenarnya telah mengungkapkan, ganti rugi kreditor seharusnya berbentuk tunai untuk menghindari bentrokan dengan undang-undang kebangkrutan AS Bab 11. Namun, karena kerap muncul pertanyaan apakah ganti rugi FTX dalam bentuk tunai atau kripto, hadirlah rencana penggantian rugi dalam bentuk barang.
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS juga mengindikasikan keberatan dengan rencana FTX untuk membayar ganti rugi kreditur dengan stablecoin.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang