Volubit.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengungkapkan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2024 mencapai Rp1,09 triliun.
Angka ini dicapai kurang dari tiga tahun setelah pajak kripto diterapkan pada 1 Mei 2022 lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022.
Menurut data DJP, penerimaan ini merupakan gabungan dari penerimaan sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Penerimaan tersebut mencakup Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchang, serta Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchange.
Investor Bullish, Transaksi Melejit
Bitcoin yang melonjak 150% sepanjang 2024 ikut memberikan sentimen bullish bagi investor kripto di Indonesia. Hal ini terlihat dari nilai transaksi kripto sepanjang tahun sampai November 2024 yang mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen yoy.
Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada November 2024, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi Rp81,41 triliun dari Oktober sebesar Rp48,44 triliun.
Per November 2024, Bappebti juga mendata, jumlah investor tengah berada dalam tren meningkat yakni mencapai 22,11 juta investor, naik dari Oktober 2024 yang mencapai 21,63 juta. Dari jumlah tersebut, 1,3 juta investor masuk dalam kategori investor aktif.
Dari Bappebti ke OJK
Pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia kini tak lagi berada di bawah Bappebti, Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital dan derivatif resmi dirilis Kamis, 9 Januari 2025, pengaturan aset kripto kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK resmi dimulai Jumat, 10 Januari 2025.
“Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025,” tertulis dalam PP tersebut.
Dengan demikian sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tunduk pada Peraturan OJK (POJK) 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
POJK 27 tahun 2024 ini diundangkan pada 12 Desember 2024, ditetapkan pada 10 Desember 2024, dan berlaku mulai 10 Januari 2025, bertepatan dengan berlakunya pengawasan aset kripto di bawah OJK.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang