Volubit.id — Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam kasus gugatan terhadap Ripple. Banding yang diajukan pada 2 Oktober 2024 ini bertujuan untuk membatalkan keputusan Hakim Analisa Torres yang telah mengetok palu bahwa token XRP bukanlah sekuritas pada akhir 2023 lalu.
Pada Juli 2023, Torres memutuskan XRP bukanlah sekuritas karena aset digital tersebut tidak bisa memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam Howey Test. Tes ini telah menjadi indikator yang digunakan untuk mengklasifikasikan aset keuangan sebagai kontrak investasi/sekuritas.
Ia menjelaskan, penjualan sekunder XRP di exchange kripto tidak dapat disebut sebagai penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Namun, penjualan awal XRP diakui memang merupakan aksi penjualan sekuritas jika dilihat dari cara jualnya.
Hakim Torres kemudian menyatakan, XRP yang dijual kepada investor institusional harus mengikuti Undang-undang Sekuritas AS. Ia juga menjatuhkan denda terhadap Ripple sebesar $125 juta atas aksi penjualan XRP kepada investor institusional, meski denda ini ditunda setelah SEC mengisyaratkan adanya banding.
Putusan Hakim Torres pada tahun lalu sebenarnya mengakhiri gugatan SEC pada 2020 yang menuduh Ripple menjual sekuritas yang tidak terdaftar melalui XRP. Komunitas menganggap putusan hakim dalam kasus ini merupakan kemenangan besar bagi Ripple Labs dan bagi industri kripto secara umum.
Setelah mengumumkan banding pada awal Oktober ini, SEC juga menyatakan, Kepala Divisi Penegakan SEC Gubir Grewal akan mengundurkan diri pada 11 Oktober mendatang. Grewal rencananya akan digantikan sementara oleh Sanjay Wadhwa, wakil kepala divisi penegakan SEC.
Dalam pernyataan resminya di X, CEO Ripple Labs Brad Garlinghouse menyatakan akan terus melawan SEC di pengadilan. Ia meyakini, meski SEC menyatakan banding, status XRP tetap tidak akan berubah.
“Meskipun kami akan terus berjuang di pengadilan selama apapun, mari kita perjelas: status XRP sebagai non-sekuritas adalah hukum yang berlaku saat ini,” tulisnya.
If Gensler and the SEC were rational, they would have moved on from this case long ago. It certainly hasn’t protected investors and instead has damaged the credibility and reputation of the SEC.
Somehow, they still haven’t gotten the message: they lost on everything that… https://t.co/1hW7xVSL9b
— Brad Garlinghouse (@bgarlinghouse) October 2, 2024
Kepala Divisi hukum Ripple Stuart Alderoty mengatakan, keputusan SEC untuk banding cukup mengecewakan, tetapi tidak mengejutkan. Menurutnya, SEC sedang mengevaluasi apakah akan mengajukan banding silang.
“Gugatan SEC tidak rasional dan salah arah sejak awal. Kami siap membuktikannya lagi di pengadilan banding,” ujar Alderoty.
Perjalanan banding SEC diperkirakan memakan waktu hingga 1,5 tahun. Putusan akhir paling cepat bisa diumumkan pada Januari 2026.
Di tengah kasus dengan SEC, Ripple mencatat tingginya minat investor institusional terhadap XRP. Exchange Bitwise bahkan telah mengajukan layanan exchange-traded fund (ETF) XRP di negara bagian Delaware, AS, pada 30 September lalu.
Namun karena kasus hukum SEC vs Ripple masih berlanjut, diperkirakan ETF XRP masih belum bisa mengantongi izin.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang