Volubit.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan baru terkait syarat pengajuan izin operasional bagi pedagang aset kripto di Indonesia. Regulasi ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang belum disahkan.
Lembaga tersebut mewajibkan pelaku pasar, termasuk bursa berjangka dan pedagang aset kripto, untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang ketat. Hal yang perlu diperhatikan di antaranya perlindungan data pribadi konsumen, integritas pasar, hingga keamanan dan keandalan sistem informasi.
Terkait perlindungan data pribadi konsumen, pedagang aset kripto diwajibkan untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi, termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi dan Disaster Recovery Centre (DRC) yang terpisah di dalam negeri guna mengatasi risiko operasional.
Tak hanya itu, setiap pedagang aset kripto wajib menyusun pedoman perdagangan. Salah satu tujuannya agar setiap aset kripto yang diperdagangkan bisa terlebih dahulu melalui analisis dari segi kapitalisasi pasar, keamanan teknologi, hingga pengungkapan informasi yang benar.
Dengan adanya transparansi ini, pedagang bisa memastikan hanya aset kripto yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan di pasar dan investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan aman.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, mengungkapkan, RPOJK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor kripto di Indonesia.
Kepastian hukum yang dihadirkan oleh regulasi ini dinilai bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset digital.
“Ini merupakan angin segar bagi kami sebagai pelaku pasar. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Kamis, 5 September 2024.
Syarat Permodalan Pedagang Aset Kripto
Dalam RPOJK, OJK mewajibkan setiap bursa berjangka aset kripto yang ingin mengajukan izin usaha untuk memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar. Bursa juga harus mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal tersebut.
Dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan izin, bursa wajib meningkatkan modal disetornya menjadi minimal Rp1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi.
Sementara pedagang aset kripto yang ingin mengajukan izin diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar.
Menurut OJK, kewajiban permodalan ini dirancang untuk memastikan pelaku pasar memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan operasional dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang