Volubit.id — Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur skema terbaru dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai transaksi, termasuk aset kripto.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN sebesar 12% yang sudah diberlakukan sejak awal tahun ini.
Dalam regulasi terbaru ini, terdapat perubahan mekanisme penghitungan PPN bagi transaksi aset kripto. Berikut ulasannya.
Untuk transaksi yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif PPN yang berlaku adalah [1% x (11/12)] x 12% dari nilai transaksi.
Sementara itu, transaksi yang dilakukan melalui platform yang bukan PFAK dikenakan tarif [2% x (11/12)] x 12% dari nilai transaksi.
Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, PMK 11/2025 membuat regulasi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta meningkatkan transparansi bagi pengguna aset kripto di Indonesia.
“Kejelasan regulasi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital,” ujar Iqbal.
Sebagai PFAK yang telah mendapatkan lisensi resmi, kata dia, Tokocrypto berkomitmen untuk mengikuti ketentuan PMK 11/2025 dengan menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya.
Berdasarkan kebijakan ini, mulai 20 Februari 2025, Tokocrypto akan mengenakan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto.
Penerimaan Pajak Kripto Alami Pertumbuhan Signifikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga Januari 2025, total pajak yang dikumpulkan telah mencapai Rp1,19 triliun.
Sejak kebijakan pajak aset kripto diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak terus mengalami fluktuasi. Pada tahun pertama, pajak yang terkumpul sebesar Rp246,45 miliar, kemudian mengalami sedikit penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023.
Namun, pada 2024, angka ini melonjak menjadi Rp620,4 miliar, dan dalam satu bulan pertama 2025 saja sudah mencapai Rp107,11 miliar.
Menurut Iqbal, pertumbuhan penerimaan pajak ini menunjukkan adanya peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia.
Faktor utama yang mendorong tren ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta adanya kepastian regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kepastian hukum yang diberikan diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, meningkatkan transaksi di dalam negeri, serta memperkuat ekosistem kripto sebagai bagian dari ekonomi digital Indonesia yang berkelanjutan.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang