Pengawasan Kripto di Indonesia Resmi Beralih dari Bappebti ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Volubit.id — Pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia kini tak lagi berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital dan derivatif resmi dirilis Kamis, 9 Januari 2025, pengaturan aset kripto kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK resmi dimulai Jumat, 10 Januari 2025.

“Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025,” tertulis dalam PP tersebut.

Dengan demikian sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tunduk pada Peraturan OJK (POJK) 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

POJK 27 tahun 2024 ini diundangkan pada 12 Desember 2024, ditetapkan pada 10 Desember 2024, dan berlaku mulai 10 Januari 2025, bertepatan dengan berlakunya pengawasan aset kripto di bawah OJK.

POJK disusun untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ten​tang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 312 ayat (1) UU P2SK menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK, yaitu 12 Januari 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *