Perdagangan Derivatif DEX Diproyeksikan Naik Dua Kali Lipat, Capai $3,48 Triliun pada 2025

Volubit.id — Perdagangan derivatif di exchange terdesentralisasi (DEX) diperkirakan akan melonjak lebih dari dua kali lipat tahun ini. Prediksi ini sejalan dengan semakin banyaknya investor yang memilih alternatif produk yang lebih murah dan lebih likuid dibandingkan dengan produk yang ada di exchange tersentralisasi (CEX).

Menurut laporan Annual Ecosystem Report 2024 dari dYdX, volume perdagangan derivatif DEX tumbuh sebesar 132% sepanjang tahun lalu, mencapai rekor $1,5 triliun.

Volume perdagangan perpetual DEX atau kontrak derivatif tanpa tanggal kedaluwarsa, juga menunjukkan lonjakan tajam, dari $81 miliar pada Januari 2024, menjadi $242 miliar pada Desember 2024.

Dengan asumsi tingkat pertumbuhan yang sama, dYdX memproyeksikan total volume perdagangan derivatif DEX akan mencapai $3,48 triliun pada 2025.

Sumber: dYdX

DEX juga semakin populer untuk perdagangan spot. Pangsa pasar spot DEX naik lebih dari dua kali lipat, dari 9% menjadi 20%, sepanjang tahun lalu.

Meningkatnya volume perdagangan DEX menunjukkan kondisi pasar kripto yang bullish. Platform ini dianggap sukses menarik pengguna karena biaya transaksinya yang rendah dan aksesnya yang jauh lebih luas ke aset kripto.

Salah satu contohnya, volume perdagangan DEX di jaringan Solana melonjak drastis akibat fenomena koin meme. Pada awal Januari ini, volume perdagangan harian di DEX berbasis Solana bahkan melampaui gabungan volume harian di DEX Ethereum dan Base.

Regulasi CEX di AS Dianggap Lebih Ribet

Di Amerika Serikat (AS), CEX diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pelaporan yang dinilai bisa mempengaruhi pengguna. Syarat-syarat ini dianggap dapat mendorong lebih banyak trader untuk beralih ke DEX.

Mulai tahun ini, Internal Revenue Service (IRS) AS mewajibkan CEX dan broker lain untuk melaporkan transaksi aset digital. Aturan pelaporan ini akan diperluas ke DEX pada 2027.

Menurut IRS, aturan ini bertujuan untuk membantu investor mengajukan laporan pajak yang akurat terkait kepemilikan aset kripto mereka. Namun, para pelaku industri justru menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran kewenangan.

Blockchain Association bahkan menggugat badan pajak tersebut pada Desember lalu. Dalam gugatan itu, IRS dianggap melampaui wewenang hukumnya dan melanggar Undang-Undang Prosedur Administrasi AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *