Ripple Dijatuhi Denda Perdata $125 Juta dalam Babak Akhir Gugatan SEC

Volubit.id — Pengadilan New York memerintahkan perusahaan kripto, Ripple, untuk membayar denda sebesar $125 juta. Putusan ini disampaikan dalam salah satu rangkaian sidang gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut Hakim Analisa Torres, denda dijatuhkan setelah ditemukan adanya 1.278 transaksi yang dilakukan Ripple, yang melanggar undang-undang sekuritas AS. Namun, nilai denda yang dijatuhkan jauh lebih kecil dari nominal denda yang diajukan SEC, yang mencapai $2 miliar.

CEO Ripple Brad Garlinghouse mengatakan, keputusan pengadilan kali ini merupakan kemenangan bagi Ripple, industri kripto, dan supremasi hukum.

“Hambatan SEC terhadap seluruh komunitas XRP telah hilang,” katanya.

SEC telah menggugat Ripple sejak 2020, setelah menuding perusahaan tersebut menjual sekuritas ilegal dalam bentuk token XRP.

Pertarungan hukum ini secara parsial dimenangkan oleh Ripple setelah pengadilan pada tahun lalu memutuskan bahwa aksi penjualan XRP kepada investor ritel tidak memenuhi syarat sebagai sekuritas.

Pengadilan juga mengatakan, SEC tidak bisa menunjukkan apakah Ripple telah menyebabkan kerugian besar bagi investor.

Keputusan tersebut dianggap sebagai kesuksesan besar bagi ekosistem aset digital, mengingat SEC kerap merongrong perusahaan-perusahaan kripto secara tidak adil.

Meski tahun ini Ripple dijatuhi denda, komunitas kripto tetap menyambut baik keputusan tersebut karena nilai dendanya jauh lebih kecil daripada yang diminta SEC.

Imbasnya, harga XRP melonjak lebih dari 19% dalam 24 jam terakhir menurut CoinMarketCap, dan saat ini diperdagangkan di harga $0,61.

Sumber: CoinMarketCap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *