Volubit.id — Silvergate Capital Corporation resmi digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York.
Bank ramah kripto yang ditutup akibat bangkrut pada tahun lalu itu dituduh telah menyesatkan investor mengenai Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Bank AS dan UU Anti-pencucian Uang, serta gagal mendeteksi transaksi mencurigakan senilai $1 triliun di platformnya.
Salah satu transaksi yang dimaksud SEC adalah transaksi senilai $9 miliar dari exchange kripto FTX yang telah bangkrut pada November 2022.
Menurut SEC, pendiri FTX, Sam Bankman-fried, disebut telah mengarahkan pelanggan FTX untuk mentransfer uang ke rekening Alameda Research di Silvergate dengan imbalan aset.
Kurang dari seminggu setelah keruntuhan FTX, staf Silvergate diduga menyembunyikan lebih dari 300 transaksi mencurigakan, beberapa di antaranya terjadi di Silvergate Exchange Network. Transaksi tersebut terhubung ke rekening kustodian FTX, yang berisi dana pelanggan.
Selain menggugat Silvergate Capital Corporation, SEC juga menuntut mantan CEO Silvergate Alan Lane, eks COO Silvergate Kathleen Fraher, dan eks CFO Silvergate Antonio Martino. Masing-masing dari mereka dituduh melakukan pelanggaran undang-undang sekuritas.
Silvergate dilaporkan telah setuju untuk membayar denda perdata sebesar $50 juta untuk menyelesaikan gugatan tersebut. Perusahaan itu tidak menerima maupun menyangkal tudingan yang dialamatkan oleh SEC.
Lane dan Fraher juga dilaporkan setuju membayar denda serupa masing-masing sebesar $1 juta dan $250.000. Sementara Martino, yang juga dituding menyesatkan investor dengan kabar bahwa Bank Dunia sedang dalam kondisi buruk, menolak membayar denda.
SEC menyatakan, Silvergate dan para petingginya membuat pernyataan yang salah demi meredakan ketakutan investor saat FTX akan ambruk. Para eksekutif juga dinilai telah berusaha menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan FTX saat bertransaksi di Silvergate.
“Alih-alih berterus terang kepada investor tentang kurangnya kepatuhan setelah runtuhnya FTX, mereka malah melakukan tindakan yang menyesatkan investor,” ujar Direktur Divisi Penegakan SEC, Gurbir Grewal, dalam sebuah pernyataan.
Pada awalnya Silvergate beroperasi sebagai bank yang fokus pada platform pinjaman real estat. Namun pada 2017, perusahaan ini melebarkan sayapnya sebagai bankir perusahaan kripto dengan meluncurkan Silvergate Exchange Network, layanan 24 jam yang memungkinkan klien institusional untuk menyelesaikan transaksi besar satu sama lain.
Setelah menyatakan bangkrut bersama bank-bank ramah kripto lainnya, seperti Signature Bank dan Silicon Valley Bank (SVB), Silvergate resmi menghentikan operasionalnya pada Maret 2023. Penghentian operasional disebut imbas dari rumitnya regulasi dan pasar yang lesu.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang