Transaksi Kripto di Indonesia Melejit 104%, Capai Rp44,07 Triliun pada Januari 2025

Volubit.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan data terbaru perdagangan kripto di Indonesia yang mengalami kenaikan signifikan. Pada Januari 2025, nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp44,07 triliun.

Angka ini melonjak hingga 104,31 persen dibandingkan dengan nilai transaksi pada Januari 2024, yang hanya sebesar Rp21,57 triliun.

Sumber: OJK

“Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik,” kata OJK dalam keterangan resminya.

Hingga akhir Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK telah memberikan izin kepada 19 entitas yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Sumber: OJK

Entitas tersebut termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu pengelola tempat penyimpanan atau kustodian), dan 16 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK sedang memproses izin bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya.

Peralihan dari Bappebti ke OJK

Pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia diketahui telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan proses peralihan pengawasan ini berlangsung lancar sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.

“Kami akan terus memastikan penerapan regulasi yang tepat agar perkembangan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya dalam Rapat Dewan Komisioner pada Februari 2025.

OJK dan Bappebti juga telah meluncurkan Working Group Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, pada 11 Februari lalu.

Working Group ini berfungsi untuk melanjutkan tugas Tim Transisi, yakni melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.

Selain itu, OJK juga dilaporkan sedang melakukan kajian dan menyusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital.

Kajian pedoman dilakukan bersama Technical Assistant dari British Embassy, yang dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *