Volubit.id — Nilai transaksi kripto di Indonesia naik pesat hingga 345% year-on-year (YoY). Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan, jumlahnya mencapai Rp301,73 trillion per Juni 2024.
Jumlah investor kripto juga terus meningkat setiap bulannya. Bappebti mengungkapkan, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,24 juta para periode yang sama.
Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Robby mengatakan, pertumbuhan industri kripto di Indonesia ikut terdorong oleh performa positif exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot di Amerika Serikat (AS).
“Seperti misalnya, pada 5 Juni lalu, ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat mencatat arus masuk bersih harian terbesar kedua sejak listing, menarik dana senilai $886,75 juta,” kata Robby dalam keterangan resminya, Senin, 29 Juli 2024.
“Inflow ETF Bitcoin ini pun terus meningkat hingga Juli. Mengutip Crypto Intelligence, pada 12 Juli 2024 lalu, ETF Bitcoin Spot mengalami aliran dana yang kuat, mengumpulkan lebih dari $310 juta (Rp5 triliun), yang menandai kinerja terbaik sejak 5 Juni,” jelasnya.
Menurutnya, performa positif ETF Bitcoin spot bukan hanya menggambarkan besarnya minat investor konservatif di AS terhadap Bitcoin, tapi juga memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan, termasuk di Indonesia.
Robby menjelaskan, kendati performa Bitcoin masih cukup volatil, Bitcoin tengah berada pada trek bullish karena rally-nya secara historis dimulai antara 1-6 bulan setelah halving.
“Optimisme investor pun masih tergolong tinggi dan tergambar dari peningkatan jumlah transaksi dan investor di Indonesia,” ungkapnya.
Di dalam negeri, kata dia, regulasi kripto punya peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Ia mengatakan, regulasi kripto di Indonesia sudah lengkap dengan adanya Bursa Kripto dan Bappebti yang berperan melindungi keamanan investor.
Dengan begitu, investor dapat merasa lebih aman dan yakin dalam berinvestasi kripto. Terlebih, industri kripto juga sudah terlegitimasi oleh pajak.
Dukungan regulator dalam melindungi investor kripto di Indonesia juga terlihat dalam upaya Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI dalam memblokir media sosial exchange kripto global yang tidak terdaftar.
“Hal ini tentunya semakin melindungi investor dari berinvestasi ke platform yang tidak berlisensi Bappebti serta melindungi para exchange di Indonesia yang sudah berupaya penuh dalam mematuhi regulasi di Indonesia,” jelas Robby.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang