Volubit.id — Nilai transaksi aset kripto di Indonesia melesat tajam mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024. Nilai ini meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp122 triliun.
Sementara jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 di antaranya Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga mengungkapkan, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia hingga November 2024 mencapai 22,1 juta. Dari jumlah itu, ada 1,3 juta pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan PFAK.
“Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia,” ujar Plt Kepala Bappebti Tommy Andana dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Bappebti mengungkapkan, saat ini ada 11 perusahaan yang sudah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia, di antaranya:
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Ekripsi Teknologi Handal (Usenobi)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
OJK Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025
Pengawasan aset kripto dikabarkan resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025 mendatang. OJK diketahui telah mengeluarkan POJK No.27/2024 yang dijadikan landasan hukum terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto.
Peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK sejalan dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menetapkan deadline hingga 12 Januari 2024.
Untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat, pemerintah dilaporkan akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.
FROM CLASSROOM
TO THE MOON
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarangMEMBERSHIP
Jadilah bagian dari kelas kripto eksklusif pertama di Bandung
Daftar sekarang