Labrak Regulasi, KuCoin Didenda Rp4,9 Triliun dan Diusir dari AS

Volubit.id — Bursa kripto KuCoin mengakui bersalah atas dakwaan menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin di Amerika Serikat (AS). KuCoin juga setuju membayar denda dan penyitaan aset sebesar hampir $300 juta atau sekitar Rp4,9 triliun, menurut laporan Bloomberg.

Pengakuan ini disampaikan KuCoin melalui Peken Global Ltd. dalam persidangan di Pengadilan Distrik New York pada 27 Januari 2025. Hakim sidang menjatuhkan denda sebesar $113 juta dan memerintahkan penyitaan aset senilai $184,5 juta.

Kasus ini bermula dari dakwaan Department of Justice (DoJ) pada Maret 2023. KuCoin dan dua pendirinya, Chun Gan dan Ke Tang, dituduh melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act) serta tidak memiliki program anti-pencucian uang yang memadai. KuCoin juga dinilai gagal memverifikasi identitas pelanggan secara wajar dan tidak melaporkan aktivitas mencurigakan.

Selain tuntutan pidana, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) juga mengajukan tuntutan perdata terhadap KuCoin. Pada tahun yang sama, KuCoin didenda $22 juta karena melanggar aturan perdagangan sekuritas dan komoditas di negara bagian New York.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, KuCoin menyatakan akan meninggalkan pasar AS selama dua tahun. Dalam pernyataan resminya, KuCoin meyakinkan bahwa operasi di negara lain tetap berjalan seperti biasa.

Gan dan Tang, yang juga menandatangani perjanjian penundaan penuntutan, sepakat untuk menyetor $2,7 juta sebagai bagian dari penyelesaian. Keduanya juga tidak akan lagi terlibat dalam manajemen maupun operasi KuCoin.

Kasus KuCoin menambah daftar panjang tantangan regulasi yang dihadapi industri kripto di AS. Dengan langkah ini, regulator AS kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran di sektor keuangan digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *